Rabu, Juni 10

Pemkot Palembang Sisir Apotek Pasar 16, Buntut Obat Sirup Bahayakan Ginjal

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Guna memastikan lagi tidak beredarnya obat sirup yang dianggap membahayakan ginjal, Pemerintah Kota Palembang (Pemkot Palembang) bekerjasama dengan BBPOM, Dinas Kesehatan provinsi dan kota melalui inspeksi mendadak mengecek peredaran obat sirup di apotek kawasan gedung Pasar 16 Ilir.

Tim gabungan sidak dengan sasaran menyisir tiga jenis obat sirup yang dilarang oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan yang diduga mencemari etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), seperti Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera selatan, Trisnawarman mengatakan, obat sirup yang dilarang atau ditemukan mengandung zat berbahaya sudah dilarang beredar.

Baca Juga:   Jelang Ramadhan 2023, Pemkot Palembang Bareng BPOM Sidak Pasar Soak Batok dan 26 Ilir

“Terkait dengan obat ini kita sudah membuat edaran bekerjasama dengan BBPOM, Dinas Kesehatan Kabupaten/kota, IDAI serta tim ahli lainnya melaksanakan edaran dari kemenkes termasuk menarik obat-obat sirup yang dimaksud,” katanya, Kamis (27/10/2022).

Dari pengecekan yang dilakukan juga sudah tidak ditemukan lagi obat-obat sirup yang sudah dilarang diperjualbelikan.

“Bahkan untuk obat sirup lain juga di stop sampai edaran berikutnya keluar,  walaupun sudah ada 56 sirup yang boleh di edarkan tapi kita menunggu edaran berikut  untuk kepastian tersebut,” katanya.

Baca Juga:   Karnaval Mobil Hias Bikin Warga Ikut Merasakan Euforia HUT Kota Palembang

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, sidak di 16 Ilir karena kawasan ini merupakan pusat ritel dan pangsa pasarnya tidak hanya Palembang.

“Alhamdulillah sudah tidak ada lagi apotek yang menjual obat sirup yang dilarang, bahkan untuk yang tidak masuk dalam list BBPOM pun mereka juga tidak menjual,” katanya.

Bahkan, para pemilik maupun pegawai apotek yang didatangi rombongan sidak juga rata-rata sudah mengetahui bahwa obat sirup yang di maksudkan sudah tidak boleh di jual lagi.

“Kita datang untuk sidak ini memastikan untuk keamanan masyarakat. 3 jenis obat yang membahayakan untuk organ ginjal akut, dan ada sekitar,” katanya.

Baca Juga:   Sejarawan Berharap Kantor Ledeng Tidak Dikelola Pihak Ketiga

Adapun kasus gagal ginjal akut akibat efek dari meminum obat sirup ini di Palembang dari 4 kasus, ada 1 kasus yang meninggal dunia.

“Karena itu besar harapan kita baik pihak penjual obat seperti Apotek maupun masyarakat tidak lagi menjual ataupun membeli obat – obat ini,” katanya. (Nis)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply