Minggu, April 26

Apotek di Musi Banyuasin Akui Omzet Turun Drastis

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Sekayu, AkselNews.com – Buntut dari dilarangnya penjualan obat sirup dari Kemenkes, Pj Bupati Muba H Apriyadi, langsung turun mengecek beberapa apotek di Kabupaten Musi Banyuasin.

Apriyadi ingin memastikan langsung obat sirup yang dilarang, yang diduga bisa menyebabkan  gangguan ginjal akut atipikal pada anak (Progressive Acute Kidney Injury), Selasa (25/10/2022).

“Sekarang lagi banyak anak yang batuk dan pilek, tapi kini mereka sudah tidak lagi mengonsumsi obat sirup karena takut,” ujar Apriyadi saat sidak ke beberapa apotek di Sekayu.

Apriyadi menegaskan, larangan penjualan dan mengkonsumsi obat sirup yang berdampak pada gangguan ginjal akut atipikal pada anak tersebut, harus ditaati demi kesehatan anak-anak dan masyarakat Muba.

Baca Juga:   Perangkat Desa Musi Banyuasin Makin Terjamin, Pemkab Muba Dianugerahi Penghargaan

“Apalagi sudah ada Surat Edaran dari Kemenkes dan Pemkab Muba juga melalui Surat Edaran Bupati sudah menegaskan untuk menginventarisir dan mengamankan jenis obat-obatan syrup yang dilarang,” tegasnya.

Sementara itu, Petugas Jaga Apotek Telaten Prima Sekayu, Monica mengaku pasca pelarangan obat syrup yang dapat berdampak pada  gangguan ginjal akut atipikal pada anak tersebut omzet penjualan obat di apotik miliknya turun mencapai 30-40 persen.

“Warga tidak mau ambil resiko mengkonsumsi obat syrup, meskipun hanya beberapa saja obat syrup yang mengandung gangguan ginjal akut atipikal,” ungkapnya.

Baca Juga:   Omicron, Muba Mulai Wanti-wanti Ogah Kecolongan

Ia mengaku, jenis obat-obatan syrup yang dilarang tersebut sudah diamankan semua dan tidak lagi diperjual belikan.

“Setelah mendapatkan surat edaran Bupati kami langsung menyisihkan obat-obatan yang dilarang dan sudah diamankan pihak terkait dan tidak lagi diperjual belikan,” tuturnya.

Senada diungkapkan Pemilik Apotik Daniya Sekayu, Ayu. Ia mengaku, omzet penjualan obat syrup turun drastis.

“Meski demikian kami sangat taat dan mentaati larangan Kemenkes dan Pak Bupati Muba untuk tertib dan taat tidak menjual obat syrup yang dilarang,” bebernya.

Baca Juga:   Sisir Banjir Ulak Embacang Pakai Perahu, Pj Bupati Muba Apriyadi Beri Bantuan

Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr Azmi Dariusmansyah MARS menyebutkan untuk di Kabupaten Muba hingga saat ini tidak ada temuan kasus pasien anak yang terkena ginjal akut terdampak obat syrup.

“Alhamdulillah sampai saat ini kita zero kasus pasien tersebut, kita terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan memastikan agar peredaran dan pemakaian obat syrup yang dilarang tidak lagi beredar di Muba,” tandasnya. (zal)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply