Sabtu, Juni 13

Lahan Aset Desa Rantau Bayur Banyuasin Ditawar Pemodal, Warga Pro dan Kontra

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Banyuasin, AkselNews.com – Penjualan asset Desa Rantau Bayur, Banyuasin, berupa lahan HPKP yang biasa disebut warga setempat sebagai lahan ‘peleburan’ masih belum menemukan titik terang. Warga masih belum 100 persen sepakat untuk menjual asset berupa lahan itu kepada pemilik modal yang meminatinya.

Rapat warga di lapangan kantor Desa Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur. Rapat yang sejatinya digelar untuk mengambil keputusan masih masih menyisakan perdebatan. Itu karena ada sebagian warga yang menginginkan lahan tersebut dijual, tapi sebagian kecil lainnya tidak ingin lahan itu dijual.

Kades Rantau Bayur, Heru Julian Franata HK, ST mengatakan, musyawarah yang dilaksanakan pada hari ini merupakan hasil dari kesepakatan musyawarah antar dusun 1 hingga 4 terkait lahan “peleburan”  yang terletak di belakang Desa Rantau Bayur.

Rencana lahan tersebut akan dibeli pemodal yang nantinya akan mengelola, dari proses pembukaan lahan,  perizinan hingga membuka lahan pekerjaan.

“Ini musyawarah terakhir, terkait warga ada yang setuju dan tidak setuju untuk melepas lahan tersebut pada pemodal, ya kami kembalikan lagi segala keputusan pada warga. Yang setuju dan mau bermitra dengan perusahaan silahkan, yang tidak setuju juga tidak kami paksakan. Sebenarnya juga pada dasarnya ini untuk kesejahteraan warga Desa Rantau Bayur,” kata Heru, Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:   Pj Bupati Muba Apriyadi Perbaiki Rumah Warga Jirak Jaya

Adapun lahan ‘peleburan’ tersebut memiliki luasan 1.290 hektar, dari luasan tersebut sudah termasuk lahan pertanian, perkebunan dan lahan terbuka lainnya namun sudah ditinggalkan pemiliknya.

Untuk status lahan tersebut, Kades Rantau Bayur menjelaskan bahwa, itu merupakan lahan HPKP yakni area hutan yang digunakan sebagai cadangan kawasan untuk pembangunan di luar fungsi kehutanan.

“Kalau dari pertemuan pihak desa dan BPD dengan perusahaan atau investor tersebut, mereka ingin melihat dahulu postur tanah lahan tersebut cocok untuk ditanami jenis tumbuhan apa. Namun keinginan mereka, lahan itu rencannya akan ditanami sawit dan padi, dan untuk tenaga kerja mereka sudah berkomitmen untuk mengambil tenaga kerja warga setempat,” jelas dia.

“Jadi di sini pemerintah desa hanya sebatas fasilitator, kami berusaha mendatangkan investor, terkait setuju dan tidak setuju saya tekankan kembali itu keputusannya dimasyarakat. Kalau memang banyak yang tidak setuju, maka prosesnya tidak akan dilanjutkan. Yang terpenting jangan sampai warga Desa Rantau Bayur terkotak-kotak hanya karena hal ini,” tambahnya.

Baca Juga:   Tahun Baru 2023, Pemkab Banyuasin Gelar Istighosah Dzikir dan Doa Bersama

Salah satu warga setempat, Irwanto Tajudin, sangat menyayangkan bila lahan ‘peleburan’ atau lahan desa/adat tersebut akan dijual. Dirinya menilai lahan tersebut seharusnya tidak boleh diperjual belikan yang semestinya hanya diperuntukan guna pengelolahan saja.

Artinya, lahan tersebut hanya boleh dikelola atas nama perusahaan bukan atas nama pribadi, karena jika lahan itu dikelola perseorangan saja, maka dikhawatirkan hak-hak masyarakat akan terabaikan.

“Sebagian masyarakat yang terimingi ada yang setuju ada juga yang tidak. Terlalu berani Bapak Kepala Desa untuk menjual lahan tersebut dengan iming-iming Rp5 juta per hektar, dan ini kita belum tahu apakah benar dibayarkan cash atau tidak,” ujar Dia.

“Jadi kalau mau diperjualbelikan saya sangat tidak sepakat, karena jauh sekali dari apa yang dikatakan oleh Bapak Kepala Desa untuk mensejahterahkan rakyat, apa lagi yang mau beli belum jelas siapa orangnya dan tidak mengatasnamakan perusahaan sebab Bapak Kepala Desa tidak bisa menyebutkan, ” sambungnya.

Baca Juga:   BPK Sumsel Terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2021 dari Pemkab Banyuasin

Dijumpai di tempat berbeda, Ketua BPD Desa Rantau Bayur, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa pemerintah desa dan BPD hanya sebatas memfasilitasi keinginan warga terkait lahan yang akan dijual.

Dari hasil jajak pendapat ke warga, mayoritas menginginkan lahan itu untuk dijual, dari 4 dusun 3 di antaranya telah bersepakat menyetujui, sisanya akan segera dipastikan dengan mendata warga yang setuju ataupun tidak.

“Kami berharap hal ini tidak menimbulkan konflik warga, kami. Kami juga sampaikan dalam musyawarah bersama warga, pemerintah desa, ketua adat, LPMD dan tokoh masyarakat agar selalu memantau kinerja pemerintah desa, agar kami dapat berfikir demi kemajuan dan kesejahteraan warga desa,” pungkas Ali. (Arie id)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply