OKU, AkselNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela (dismissal) sengketa hasil Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU), dimana Hakim menyatakan bahwa permohonan nomor perkara 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
“Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan ketentuan hukum yang berlaku, Mahkamah Menolak eksepsi yang menolak permohonan pengajuan. Mengabulkan eksepsi dalam hal permohonan yang dianggap kabur,” ungkap Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dalam sidang putusan sela atau dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (4/2/2025) malam.
Keputusan penolakan sengketa Pilkada OKU diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi dan diucapkan pada sidang terbuka pada pukul 20.11 WIB. Mahkamah berpendapat bahwa permohonan tersebut kabur.
Itu artinya, dengan ditolaknya gugatan itu, pasangan nomor 01, Teddy Meilwansyah-Marito Bachri akan segera dilantik menjadi Bupati-Wakil Bupati OKU terpilih. Kabar baik ini tentunya disambut pasangan Teddy Meilwansyah-Marito Bachri.
“Yah, Alhamdulillah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah membacakan keputusannya, pasangan Bertaji sah sebagai pemenang Pilkada OKU 2024,” kata Teddy, Rabu (5/2/2025).
Ia mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan Pilkada 2024. Kini Pilkada telah selesai, ia mengajak semua pihak bersatu untuk memajukan Kabupaten OKU. (**)