Sabtu, April 18

Paripurna DPRD Banyuasin Tak Kourum, Biang Tunjangan Transportasi dan Perumahan Belum Dibayar?

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Banyuasin, AkselNews.com – Kabar tak sedap datang dari DPRD Banyuasin. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, yang sering tertunda karena tak kuota forum (kuorum), diduga menjadi penyebab tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan anggota DPRD Banyuasin sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kabupaten Banyuasin sudah tujuh bulan belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Terkait hal ini, Anggota DPRD Banyuasin, Muhammad Nassir, S.Si mengatakan, tidak kourumnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin disebabkan beberapa faktor.

Seperti Rapat Paripurna DPRD Banyuasin, Jumat 14 April 2023 ditunda dikarenakan faktor tidak kourum. Namun setelah dijadwalkan Senin 17 April 2023, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin tersebut tetap saja tidak kourum, mengingat anggota DPRD Kabupaten Banyuasin banyak yang tidak hadir.

Baca Juga:   DPRD Sumsel dan Gubernur Sepakati Raperda APBD Tahun Anggaran 2022

Padahal, Rapat Paripurna mengagendakan Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Banyuasin Tahun 2022, kembali diundur dikarenakan kehadiran anggota DPRD Banyuasin kurang dari 50+1 persen.

“Sesuai aturan, Rapat Paripurna tersebut tidak kourum dan dijadwalkan kembali,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin tersebut.

Masih kata Muhammad Nassir, yang juga merupakan salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banyuasin, tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan telah menjadi hak anggota DPRD Banyuasin.

“Bila kita baca secara cermat tertulis di APBD Kabupaten Banyuasin, ada belanja daerah dan pendapatan daerah, bila saya cermati bahwa pendapatan daerah Kabupaten Banyuasin Rp2,437 Triliun, sedangkan realisasi belanja daerah tersebut hanya Rp2,266 Triliun. Artinya selisih terlalu jauh, semestinya kalau pendapatan daerah Rp2,437 Triliun tersebut paling tidak belanja daerahnya sekitar Rp2,4 Triliun. Jadi selisihnya tidak terlalu jauh seperti itu,”  ujar Sarjana Matematika Universitas Sriwijaya (Unsri) tersebut.

Baca Juga:   Cegah Lakalantas Akibat Kendaraan ODOL, Sat Lantas Polres Banyuasin Lakukan Penindakan Tegas

“Pengelola keuangannya kurang cermat,” tambah Anggota DPRD Banyuasin yang ahli tata kelola keuangan tersebut.

Selaku Anggota Banggar dan juga salah satu Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin berharap, kedepannya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) untuk lebih cermat dalam mengelola keuangan daerah.

Lebih teliti dan kompeten, sehingga tidak terjadi lagi kesalahan atau kerugian yang disebabkan tidak profesionlismenya dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan Anggota Dewan hingga saat ini sudah 7 bulan belum dibayarkan dari tahun 2022 lalu, tentu cukup menganggu.

Baca Juga:   Ridwan Kamil Disebut-sebut Paling Tepat Dampingi Ganjar, Ini Alasannya

“Bukan berarti semuanya harus dibayar tetapi disitu sudah menjadi hak anggota DPRD Banyuasin mengenai gaji dan tunjangan,” tutup pria yang akrab disapa Kak Nasir tersebut.

Untuk diketahui, besaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan ke-41 anggota Dewan Banyuasin tersebut sebesar Rp27 juta perbulan/anggota dewan x 7 bulan jadi 27 juta x 7 bulan= Rp189 juta/anggota dewan x 41 orang: Rp 7.749 juta.Iitulah jumlah tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Banyuasin yang belum dibayarkan hingga saat ini. (SMSI Banyuasin/Arie id)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply