Banyuasin, AkselNews.com – Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) atau kendaraan yang melebihi kapasitas dan dimensi operasional ditindak Sat Lantas Polres Banyuasin.
Kendaraan ODOL yang terpantai di Jalur Kawasan Tertib Lalu Lintas Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sabtu, (24/9/2023) harus ditindak karena rawan terjadi kecelakaan dan membahayakan pengendara lain.
Dikatakan Kapolres AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Lantas AKP Indrowono SH MSi, tindakan yang dilakukan petugas adalah penilangan hingga ancaman pidana.
“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan, seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan,“ jelasnya.
Menurut Kasat Lantas, selain melakukan penindakan terhadap ODOL, Satuan Lalu Lintas juga proaktif melakukan sosialisasi kepada perusahan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan berlebih atau ODOL.
“Selain tindakan tegas tilang di tempat, Sat. Lantas juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahan jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran ODOL dan bahayanya,“ pungkasnya. (Arie id)