Minggu, Mei 10

Pekan Pertama 2022, Polrestabes Palembang Ungkap 23 Kasus

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Pada pekan pertama 2022, Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap 23 kasus. Dengan 35 tersangka.

Dari 23 kasus, 13 kasus adalah Pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) diungkap 3 kasus. Pencabulan diungkap 4 kasus, Pengeroyokan diungkap 2 kasus, dan Pembunuhan diungkap 1 kasus.

“Ada 23 kasus dalam satu Minggu sudah kita ungkap, dengan jumlah 35 tersangka, yakni 34 dewasa dan satu anak-anak,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi di Aula Mapolrestabes Palembang, Senin (10/1/2022) pagi.

Baca Juga:   Gubernur Sumsel Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp8 juta, 16 unit R2, 3 buah Sajam, 4 lembar VER, 3 unit handphone, 6 helai pakaian, kunci T, dan lainnya.

“Untuk motif para tersangka lebih banyak karena faktor ekonomi 23 kasus, disusul lainnya faktor salah paham 2 kasus dan kelainan seks 4 kasus,” ungkap Mokhamad Ngajib.

Baca Juga:   Kejari Muaraenim Musnahkan Barang Bukti, Apa Saja?

“Di sini kita tegaskan, kita akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku terutama 3 C (Curas, Curat, dan Curanmor). Kita utamanya keselamatan masyarakat, apabila ada pelaku yang mengancam masyarakat dan petugas maka akan ditindak tegas,” ungkap Mokhamad Ngajib.

Sementara ini, ada 3 tersangka yang sudah diberikan tindakan tegas terukur, “ada 3 yang diberikan tindakan tegas terukur, karena ada yang berusaha melarikan diri dan melawan petugas polisi,” tukasnya.

Baca Juga:   Pencurian dengan Kekerasan di Banyuasin Motif Buat Nabung Renovasi Rumah

Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Mokhamad Ngajib juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih paham dan sadar untuk menjaga keamanan di wilayah masing – masing. deni

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply