Sabtu, April 18

Pemkot Pangkalpinang Fasilitasi 54 Pasang Warga Ikuti Sidang Isbat Nikah

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Pangkalpinang, AkselNews.com – Sebagai bentuk kepedulian Walikota Pangkalpinang, pelayanan terpadu sidang isbat nikah, pencatatan peristiwa perkawinan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan, digelar di Ruang OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Rabu (01/11/2023).

Sidang isbat nikah, dikemas dalam Festival Beribu Senyuman Kota Pangkalpinang tahun 2023. Pemkot Palembang sengaja menggelar Sidang Isbat buat membantu pasangan warga Pangkalpinang.

“Itu semua adalah bentuk wujud kepedulian dari Wali Kota Pangkalpinang, ada warga kita yang belum tercatat di Kementerian Agama, sehingga akan mengalami kesulitan mengurus pemberkasan anak nantinya,” ungkap Firmantasyi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang dalam sambutan, dikutif dari laman resmi Pemkot Pangkalpinang.

Baca Juga:   Pemkot Pangkalpinang Gelar Upgrade Kompetensi Teknis ASN

Firmantasyi menceritakan, setelah pihaknya rembuk bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka dilaksanakan sidang isbat ini. Ia menyebut sidang isbat ini akan menyatakan perkawinan yang memenuhi syarat, lulus dan sah memiliki kekuatan hukum, kemudian nantinya akan mendapat buku nikah.

“Kami sangat serius menata urusan agama, sebagaimana tujuh poin dari Menteri Agama salah satunya revitalisasi urusan agama, jadi Kementerian Agama itu bukan hanya mengurusi asmara saja. Sebagai negara hukum, nikah yang sah itu adalah perkawinan yang sah menurut undang-undang yang berlaku”, sebutnya.

Baca Juga:   Pajak di Kota Palembang, Pemkot Dibantu Kejaksaan Negeri Palembang

Sementara, Walikota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil yang sambutannya dibacakan Asisten Administrasi Umum, Agusfendi menyebut sidang isbat ini merupakan pelayanan terpadu untuk meningkatkan akses di bidang hukum.

“Masih banyak warga kita yang status perkawinannya belum memiliki kekuatan hukum, sehingga perlu adanya sidang isbat, pencatatan peristiwa pernikahan dan penerbitan dokumen kependudukan ini”, terangnya.

Baca Juga:   Pemkot Pangkalpinang, KPU Pangkalpinang dan Bawaslu Pangkalpinang Resmi Teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah

Agusfendi meneruskan, kegiatan ini menjadi sangat penting dan bermanfaat langsung bagi masyarakat sebanyak 54 orang. Karena masyarakat tersebut akan mendapat perlindungan hukum pasangan suami istri berikut anak-anaknya.

“Dokumen hukum juga bermanfaat bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut, berupa akta kelahiran,” tukasnya. (lul)

Share.

About Author

Redaksi Situs Berita AkselNews.com.

Leave A Reply