Banyuasin, AkselNews.com – Kejaksaan Negeri Banyuasin memusnahkan Barang bukti narkotika mencakup 577.603 gram sabu dan 275 butir ekstasi dengan nilai lebih dari Rp202 juta.
Barang bukti ini dari 91 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti, diatur oleh pasal 46 ayat (2) KUHAP dan putusan pengadilan tingkat akhir, melibatkan pemusnahan berbagai jenis barang bukti tindak pidana umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Agus Widodo, SH, menjelaskan bahwa pemusnahan melibatkan 39 perkara narkotika, 35 perkara tindak pidana lainnya, dan 17 perkara perikanan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan teliti, termasuk pencampuran sabu dengan sabun menggunakan blender sebelum dimasukkan ke dalam saluran septictangki.
Selain narkotika, barang bukti seperti pakaian, tas, plastik, bong hisab plastik, kertas, barang elektronik, dan timbangan dihancurkan serta dibakar hingga menjadi abu.
Kepala Seksi PB Kejari Banyuasin, Triandre Riezka Bayu, SH, menegaskan bahwa tujuan pemusnahan ini adalah untuk menjaga keamanan masyarakat dengan menghilangkan barang bukti tindak pidana yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, mencegah potensi penyalahgunaan kembali. (Arie id)